Bacaan hari ini: Ibrani 7:11-28 | Bacaan setahun: Keluaran 21-22, Markus 1
“Tetapi, karena Ia tetap selama-lamanya, imamat-Nya tidak dapat beralih kepada orang lain.” (Ibrani 7:24)
Ibrani 7:11-28
Kristus adalah Imam yang lebih tinggi dari pada Harun
11 Karena itu, andaikata oleh imamat Lewi telah tercapai kesempurnaan–sebab karena imamat itu umat Israel telah menerima Taurat–apakah sebabnya masih perlu seorang lain ditetapkan menjadi imam besar menurut peraturan Melkisedek dan yang tentang dia tidak dikatakan menurut peraturan Harun?
12 Sebab, jikalau imamat berubah, dengan sendirinya akan berubah pula hukum Taurat itu.
13 Sebab Ia, yang dimaksudkan di sini, termasuk suku lain; dari suku ini tidak ada seorangpun yang pernah melayani di mezbah.
14 Sebab telah diketahui semua orang, bahwa Tuhan kita berasal dari suku Yehuda dan mengenai suku itu Musa tidak pernah mengatakan suatu apapun tentang imam-imam.
15 Dan hal itu jauh lebih nyata lagi, jikalau ditetapkan seorang imam lain menurut cara Melkisedek,
16 yang menjadi imam bukan berdasarkan peraturan-peraturan manusia, tetapi berdasarkan hidup yang tidak dapat binasa.
17 Sebab tentang Dia diberi kesaksian: “Engkau adalah Imam untuk selama-lamanya, menurut peraturan Melkisedek.”
18 Memang suatu hukum yang dikeluarkan dahulu dibatalkan, kalau hukum itu tidak mempunyai kekuatan dan karena itu tidak berguna,
19 –sebab hukum Taurat sama sekali tidak membawa kesempurnaan–tetapi sekarang ditimbulkan pengharapan yang lebih baik, yang mendekatkan kita kepada Allah.
20 Dan sama seperti hal ini tidak terjadi tanpa sumpah–memang mereka telah menjadi imam tanpa sumpah,
21 tetapi Ia dengan sumpah, diucapkan oleh Dia yang berfirman kepada-Nya: “Tuhan telah bersumpah dan Ia tidak akan menyesal: Engkau adalah Imam untuk selama-lamanya” —
22 demikian pula Yesus adalah jaminan dari suatu perjanjian yang lebih kuat.
23 Dan dalam jumlah yang besar mereka telah menjadi imam, karena mereka dicegah oleh maut untuk tetap menjabat imam.
24 Tetapi, karena Ia tetap selama-lamanya, imamat-Nya tidak dapat beralih kepada orang lain.
25 Karena itu Ia sanggup juga menyelamatkan dengan sempurna semua orang yang oleh Dia datang kepada Allah. Sebab Ia hidup senantiasa untuk menjadi Pengantara mereka.
26 Sebab Imam Besar yang demikianlah yang kita perlukan: yaitu yang saleh, tanpa salah, tanpa noda, yang terpisah dari orang-orang berdosa dan lebih tinggi dari pada tingkat-tingkat sorga,
27 yang tidak seperti imam-imam besar lain, yang setiap hari harus mempersembahkan korban untuk dosanya sendiri dan sesudah itu barulah untuk dosa umatnya, sebab hal itu telah dilakukan-Nya satu kali untuk selama-lamanya, ketika Ia mempersembahkan diri-Nya sendiri sebagai korban.
28 Sebab hukum Taurat menetapkan orang-orang yang diliputi kelemahan menjadi Imam Besar, tetapi sumpah, yang diucapkan kemudian dari pada hukum Taurat, menetapkan Anak, yang telah menjadi sempurna sampai selama-lamanya.
Keluaran 21
Tentang hak budak Ibrani
1 “Inilah peraturan-peraturan yang harus kaubawa ke depan mereka.
2 Apabila engkau membeli seorang budak Ibrani, maka haruslah ia bekerja padamu enam tahun lamanya, tetapi pada tahun yang ketujuh ia diizinkan keluar sebagai orang merdeka, dengan tidak membayar tebusan apa-apa.
3 Jika ia datang seorang diri saja, maka keluarpun ia seorang diri; jika ia mempunyai isteri, maka isterinya itu diizinkan keluar bersama-sama dengan dia.
4 Jika tuannya memberikan kepadanya seorang isteri dan perempuan itu melahirkan anak-anak lelaki atau perempuan, maka perempuan itu dengan anak-anaknya tetap menjadi kepunyaan tuannya, dan budak laki-laki itu harus keluar seorang diri.
5 Tetapi jika budak itu dengan sungguh-sungguh berkata: Aku cinta kepada tuanku, kepada isteriku dan kepada anak-anakku, aku tidak mau keluar sebagai orang merdeka,
6 maka haruslah tuannya itu membawanya menghadap Allah, lalu membawanya ke pintu atau ke tiang pintu, dan tuannya itu menusuk telinganya dengan penusuk, dan budak itu bekerja pada tuannya untuk seumur hidup.
7 Apabila ada seorang menjual anaknya yang perempuan sebagai budak, maka perempuan itu tidak boleh keluar seperti cara budak-budak lelaki keluar.
8 Jika perempuan itu tidak disukai tuannya, yang telah menyediakannya bagi dirinya sendiri, maka haruslah tuannya itu mengizinkan ia ditebus; tuannya itu tidak berhak untuk menjualnya kepada bangsa asing, karena ia memungkiri janjinya kepada perempuan itu.
9 Jika tuannya itu menyediakannya bagi anaknya laki-laki, maka haruslah tuannya itu memperlakukannya seperti anak-anak perempuan berhak diperlakukan.
10 Jika tuannya itu mengambil perempuan lain, ia tidak boleh mengurangi makanan perempuan itu, pakaiannya dan persetubuhan dengan dia.
11 Jika tuannya itu tidak melakukan ketiga hal itu kepadanya, maka perempuan itu harus diizinkan keluar, dengan tidak membayar uang tebusan apa-apa.”
Peraturan tentang jaminan nyawa sesama manusia
12 “Siapa yang memukul seseorang, sehingga mati, pastilah ia dihukum mati.
13 Tetapi jika pembunuhan itu tidak disengaja, melainkan tangannya ditentukan Allah melakukan itu, maka Aku akan menunjukkan bagimu suatu tempat, ke mana ia dapat lari.
14 Tetapi apabila seseorang berlaku angkara terhadap sesamanya, hingga ia membunuhnya dengan tipu daya, maka engkau harus mengambil orang itu dari mezbah-Ku, supaya ia mati dibunuh.
15 Siapa yang memukul ayahnya atau ibunya, pastilah ia dihukum mati.
16 Siapa yang menculik seorang manusia, baik ia telah menjualnya, baik orang itu masih terdapat padanya, ia pasti dihukum mati.
17 Siapa yang mengutuki ayahnya atau ibunya, ia pasti dihukum mati.
18 Apabila ada orang bertengkar dan yang seorang memukul yang lain dengan batu atau dengan tinjunya, sehingga yang lain itu memang tidak mati, tetapi terpaksa berbaring di tempat tidur,
19 maka orang yang memukul itu bebas dari hukuman, jika yang lain itu dapat bangkit lagi dan dapat berjalan di luar dengan memakai tongkat; hanya ia harus membayar kerugian orang yang lain itu, karena terpaksa menganggur, dan menanggung pengobatannya sampai sembuh.
20 Apabila seseorang memukul budaknya laki-laki atau perempuan dengan tongkat, sehingga mati karena pukulan itu, pastilah budak itu dibalaskan.
21 Hanya jika budak itu masih hidup sehari dua, maka janganlah dituntut belanya, sebab budak itu adalah miliknya sendiri.
22 Apabila ada orang berkelahi dan seorang dari mereka tertumbuk kepada seorang perempuan yang sedang mengandung, sehingga keguguran kandungan, tetapi tidak mendapat kecelakaan yang membawa maut, maka pastilah ia didenda sebanyak yang dikenakan oleh suami perempuan itu kepadanya, dan ia harus membayarnya menurut putusan hakim.
23 Tetapi jika perempuan itu mendapat kecelakaan yang membawa maut, maka engkau harus memberikan nyawa ganti nyawa,
24 mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki,
25 lecur ganti lecur, luka ganti luka, bengkak ganti bengkak.
26 Apabila seseorang memukul mata budaknya laki-laki atau mata budaknya perempuan dan merusakkannya, maka ia harus melepaskan budak itu sebagai orang merdeka pengganti kerusakan matanya itu.
27 Dan jika ia menumbuk sampai tanggal gigi budaknya laki-laki atau gigi budaknya perempuan, maka ia harus melepaskan budak itu sebagai orang merdeka pengganti kehilangan giginya itu.
28 Apabila seekor lembu menanduk seorang laki-laki atau perempuan, sehingga mati, maka pastilah lembu itu dilempari mati dengan batu dan dagingnya tidak boleh dimakan, tetapi pemilik lembu itu bebas dari hukuman.
29 Tetapi jika lembu itu sejak dahulu telah sering menanduk dan pemiliknya telah diperingatkan, tetapi tidak mau menjaganya, kemudian lembu itu menanduk mati seorang laki-laki atau perempuan, maka lembu itu harus dilempari mati dengan batu, tetapi pemiliknyapun harus dihukum mati.
30 Jika dibebankan kepadanya uang pendamaian, maka haruslah dibayarnya segala yang dibebankan kepadanya itu sebagai tebusan nyawanya.
31 Kalau ditanduknya seorang anak laki-laki atau perempuan, maka pemiliknya harus diperlakukan menurut peraturan itu juga.
32 Tetapi jika lembu itu menanduk seorang budak laki-laki atau perempuan, maka pemiliknya harus membayar tiga puluh syikal perak kepada tuan budak itu, dan lembu itu harus dilempari mati dengan batu.
33 Apabila seseorang membuka sumur, atau apabila seseorang menggali sumur, dengan tidak menutupnya, dan seekor lembu atau keledai jatuh ke dalamnya,
34 maka pemilik sumur itu harus membayar ganti kerugian: ia harus mengganti harga binatang itu dengan uang kepada pemiliknya, tetapi binatang yang mati itu menjadi kepunyaannya.
35 Apabila lembu seseorang menanduk lembu orang lain, sehingga mati, maka lembu yang hidup itu harus dijual, uangnya dibagi dan binatang yang mati itupun harus dibagi juga.
36 Tetapi jikalau lembu itu terkenal telah sering menanduk sejak dahulu, dan walaupun demikian pemiliknya tidak mau menjaganya, maka ia harus membayar ganti kerugian sepenuhnya: lembu ganti lembu, tetapi binatang yang mati itu menjadi kepunyaannya.”
Keluaran 22
Peraturan tentang jaminan harta sesama manusia
1 “Apabila seseorang mencuri seekor lembu atau seekor domba dan membantainya atau menjualnya, maka ia harus membayar gantinya, yakni lima ekor lembu ganti lembu itu dan empat ekor domba ganti domba itu.
2 Jika seorang pencuri kedapatan waktu membongkar, dan ia dipukul orang sehingga mati, maka si pemukul tidak berhutang darah;
3 tetapi jika pembunuhan itu terjadi setelah matahari terbit, maka ia berhutang darah. Pencuri itu harus membayar ganti kerugian sepenuhnya; jika ia orang yang tak punya, ia harus dijual ganti apa yang dicurinya itu.
4 Jika yang dicurinya itu masih terdapat padanya dalam keadaan hidup, baik lembu, keledai atau domba, maka ia harus membayar ganti kerugian dua kali lipat.
5 Apabila seseorang menggembalakan ternaknya di ladangnya atau di kebun anggurnya dan ternak itu dibiarkannya berjalan lepas, sehingga makan habis ladang orang lain, maka ia harus memberikan hasil yang terbaik dari ladangnya sendiri atau hasil yang terbaik dari kebun anggurnya sebagai ganti kerugian.
6 Apabila ada api dinyalakan dan api itu menjilat semak duri, tetapi tumpukan gandum atau gandum yang belum dituai atau seluruh ladang itu ikut juga dimakan api, maka orang yang menyebabkan kebakaran itu harus membayar ganti kerugian sepenuhnya.
7 Apabila seseorang menitipkan kepada temannya uang atau barang, dan itu dicuri dari rumah orang itu, maka jika pencuri itu terdapat, ia harus membayar ganti kerugian dua kali lipat.
8 Jika pencuri itu tidak terdapat, maka tuan rumah harus pergi menghadap Allah untuk bersumpah, bahwa ia tidak mengulurkan tangannya mengambil harta kepunyaan temannya.
9 Dalam tiap-tiap perkara pertengkaran harta, baik tentang seekor lembu, tentang seekor keledai, tentang seekor domba, tentang sehelai pakaian, baik tentang barang apapun yang kehilangan, kalau seorang mengatakan: Inilah kepunyaanku–maka perkara kedua orang itu harus dibawa ke hadapan Allah. Siapa yang dipersalahkan oleh Allah haruslah membayar kepada temannya ganti kerugian dua kali lipat.
10 Apabila seseorang menitipkan kepada temannya seekor keledai atau lembu atau seekor domba atau binatang apapun dan binatang itu mati, atau patah kakinya atau dihalau orang dengan kekerasan, dengan tidak ada orang yang melihatnya,
11 maka sumpah di hadapan TUHAN harus menentukan di antara kedua orang itu, apakah ia tidak mengulurkan tangannya mengambil harta kepunyaan temannya, dan pemilik harus menerima sumpah itu, dan yang lain itu tidak usah membayar ganti kerugian.
12 Tetapi jika binatang itu benar-benar dicuri orang dari padanya, maka ia harus membayar ganti kerugian kepada pemilik.
13 Jika binatang itu benar-benar diterkam oleh binatang buas, maka ia harus membawanya sebagai bukti. Tidak usah ia membayar ganti binatang yang diterkam itu.
14 Apabila seseorang meminjam seekor binatang dari temannya, dan binatang itu patah kakinya atau mati, ketika pemiliknya tidak ada di situ, maka ia harus membayar ganti kerugian sepenuhnya.
15 Tetapi jika pemiliknya ada di situ, maka tidak usahlah ia membayar ganti kerugian. Jika binatang itu disewa, maka kerugian itu telah termasuk dalam sewa.
16 Apabila seseorang membujuk seorang anak perawan yang belum bertunangan, dan tidur dengan dia, maka haruslah ia mengambilnya menjadi isterinya dengan membayar mas kawin.
17 Jika ayah perempuan itu sungguh-sungguh menolak memberikannya kepadanya, maka ia harus juga membayar perak itu sepenuhnya, sebanyak mas kawin anak perawan.”
Peraturan tentang dosa yang keji
18 “Seorang ahli sihir perempuan janganlah engkau biarkan hidup.
19 Siapapun yang tidur dengan seekor binatang, pastilah ia dihukum mati.
20 Siapa yang mempersembahkan korban kepada allah kecuali kepada TUHAN sendiri, haruslah ia ditumpas.”
Peraturan tentang orang-orang yang tidak mampu
21 “Janganlah kautindas atau kautekan seorang orang asing, sebab kamupun dahulu adalah orang asing di tanah Mesir.
22 Seseorang janda atau anak yatim janganlah kamu tindas.
23 Jika engkau memang menindas mereka ini, tentulah Aku akan mendengarkan seruan mereka, jika mereka berseru-seru kepada-Ku dengan nyaring.
24 Maka murka-Ku akan bangkit dan Aku akan membunuh kamu dengan pedang, sehingga isteri-isterimu menjadi janda dan anak-anakmu menjadi yatim.
25 Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang dari umat-Ku, orang yang miskin di antaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai seorang penagih hutang terhadap dia: janganlah kamu bebankan bunga uang kepadanya.
26 Jika engkau sampai mengambil jubah temanmu sebagai gadai, maka haruslah engkau mengembalikannya kepadanya sebelum matahari terbenam,
27 sebab hanya itu saja penutup tubuhnya, itulah pemalut kulitnya–pakai apakah ia pergi tidur? Maka apabila ia berseru-seru kepada-Ku, Aku akan mendengarkannya, sebab Aku ini pengasih.”
Berbagai-bagai peraturan
28 “Janganlah engkau mengutuki Allah dan janganlah engkau menyumpahi seorang pemuka di tengah-tengah bangsamu.
29 Janganlah lalai mempersembahkan hasil gandummu dan hasil anggurmu. Yang sulung dari anak-anakmu lelaki haruslah kaupersembahkan kepada-Ku.
30 Demikian juga harus kauperbuat dengan lembu sapimu dan dengan kambing dombamu: tujuh hari lamanya anak-anak binatang itu harus tinggal pada induknya, tetapi pada hari yang kedelapan haruslah kaupersembahkan binatang-binatang itu kepada-Ku.
31 Haruslah kamu menjadi orang-orang kudus bagi-Ku: daging ternak yang diterkam di padang oleh binatang buas, janganlah kamu makan, tetapi haruslah kamu lemparkan kepada anjing.”
Markus 1
Yohanes Pembaptis
1 Inilah permulaan Injil tentang Yesus Kristus, Anak Allah.
2 Seperti ada tertulis dalam kitab nabi Yesaya: “Lihatlah, Aku menyuruh utusan-Ku mendahului Engkau, ia akan mempersiapkan jalan bagi-Mu;
3 ada suara orang yang berseru-seru di padang gurun: Persiapkanlah jalan untuk Tuhan, luruskanlah jalan bagi-Nya”,
4 demikianlah Yohanes Pembaptis tampil di padang gurun dan menyerukan: “Bertobatlah dan berilah dirimu dibaptis dan Allah akan mengampuni dosamu.”
5 Lalu datanglah kepadanya orang-orang dari seluruh daerah Yudea dan semua penduduk Yerusalem, dan sambil mengaku dosanya mereka dibaptis di sungai Yordan.
6 Yohanes memakai jubah bulu unta dan ikat pinggang kulit, dan makanannya belalang dan madu hutan.
7 Inilah yang diberitakannya: “Sesudah aku akan datang Ia yang lebih berkuasa dari padaku; membungkuk dan membuka tali kasut-Nyapun aku tidak layak.
8 Aku membaptis kamu dengan air, tetapi Ia akan membaptis kamu dengan Roh Kudus.”
Yesus dibaptis Yohanes
9 Pada waktu itu datanglah Yesus dari Nazaret di tanah Galilea, dan Ia dibaptis di sungai Yordan oleh Yohanes.
10 Pada saat Ia keluar dari air, Ia melihat langit terkoyak, dan Roh seperti burung merpati turun ke atas-Nya.
11 Lalu terdengarlah suara dari sorga: “Engkaulah Anak-Ku yang Kukasihi, kepada-Mulah Aku berkenan.”
Pencobaan di padang gurun
12 Segera sesudah itu Roh memimpin Dia ke padang gurun.
13 Di padang gurun itu Ia tinggal empat puluh hari lamanya, dicobai oleh Iblis. Ia berada di sana di antara binatang-binatang liar dan malaikat-malaikat melayani Dia.
Yesus tampil di Galilea
14 Sesudah Yohanes ditangkap datanglah Yesus ke Galilea memberitakan Injil Allah,
15 kata-Nya: “Waktunya telah genap; Kerajaan Allah sudah dekat. Bertobatlah dan percayalah kepada Injil!”
Yesus memanggil murid-murid yang pertama
16 Ketika Yesus sedang berjalan menyusur danau Galilea, Ia melihat Simon dan Andreas, saudara Simon. Mereka sedang menebarkan jala di danau, sebab mereka penjala ikan.
17 Yesus berkata kepada mereka: “Mari, ikutlah Aku dan kamu akan Kujadikan penjala manusia.”
18 Lalu merekapun segera meninggalkan jalanya dan mengikuti Dia.
19 Dan setelah Yesus meneruskan perjalanan-Nya sedikit lagi, dilihat-Nya Yakobus, anak Zebedeus, dan Yohanes, saudaranya, sedang membereskan jala di dalam perahu.
20 Yesus segera memanggil mereka dan mereka meninggalkan ayahnya, Zebedeus, di dalam perahu bersama orang-orang upahannya lalu mengikuti Dia.
Yesus dalam rumah ibadat di Kapernaum
21 Mereka tiba di Kapernaum. Setelah hari Sabat mulai, Yesus segera masuk ke dalam rumah ibadat dan mengajar.
22 Mereka takjub mendengar pengajaran-Nya, sebab Ia mengajar mereka sebagai orang yang berkuasa, tidak seperti ahli-ahli Taurat.
23 Pada waktu itu di dalam rumah ibadat itu ada seorang yang kerasukan roh jahat. Orang itu berteriak:
24 “Apa urusan-Mu dengan kami, hai Yesus orang Nazaret? Engkau datang hendak membinasakan kami? Aku tahu siapa Engkau: Yang Kudus dari Allah.”
25 Tetapi Yesus menghardiknya, kata-Nya: “Diam, keluarlah dari padanya!”
26 Roh jahat itu menggoncang-goncang orang itu, dan sambil menjerit dengan suara nyaring ia keluar dari padanya.
27 Mereka semua takjub, sehingga mereka memperbincangkannya, katanya: “Apa ini? Suatu ajaran baru. Ia berkata-kata dengan kuasa. Roh-roh jahatpun diperintah-Nya dan mereka taat kepada-Nya.”
28 Lalu tersebarlah dengan cepat kabar tentang Dia ke segala penjuru di seluruh Galilea.
Yesus menyembuhkan ibu mertua Petrus dan orang-orang lain
29 Sekeluarnya dari rumah ibadat itu Yesus dengan Yakobus dan Yohanes pergi ke rumah Simon dan Andreas.
30 Ibu mertua Simon terbaring karena sakit demam. Mereka segera memberitahukan keadaannya kepada Yesus.
31 Ia pergi ke tempat perempuan itu, dan sambil memegang tangannya Ia membangunkan dia, lalu lenyaplah demamnya. Kemudian perempuan itu melayani mereka.
32 Menjelang malam, sesudah matahari terbenam, dibawalah kepada Yesus semua orang yang menderita sakit dan yang kerasukan setan.
33 Maka berkerumunlah seluruh penduduk kota itu di depan pintu.
34 Ia menyembuhkan banyak orang yang menderita bermacam-macam penyakit dan mengusir banyak setan; Ia tidak memperbolehkan setan-setan itu berbicara, sebab mereka mengenal Dia.
Yesus mengajar di kota-kota lain
35 Pagi-pagi benar, waktu hari masih gelap, Ia bangun dan pergi ke luar. Ia pergi ke tempat yang sunyi dan berdoa di sana.
36 Tetapi Simon dan kawan-kawannya menyusul Dia;
37 waktu menemukan Dia mereka berkata: “Semua orang mencari Engkau.”
38 Jawab-Nya: “Marilah kita pergi ke tempat lain, ke kota-kota yang berdekatan, supaya di sana juga Aku memberitakan Injil, karena untuk itu Aku telah datang.”
39 Lalu pergilah Ia ke seluruh Galilea dan memberitakan Injil dalam rumah-rumah ibadat mereka dan mengusir setan-setan.
Yesus menyembuhkan seorang yang sakit kusta
40 Seorang yang sakit kusta datang kepada Yesus, dan sambil berlutut di hadapan-Nya ia memohon bantuan-Nya, katanya: “Kalau Engkau mau, Engkau dapat mentahirkan aku.”
41 Maka tergeraklah hati-Nya oleh belas kasihan, lalu Ia mengulurkan tangan-Nya, menjamah orang itu dan berkata kepadanya: “Aku mau, jadilah engkau tahir.”
42 Seketika itu juga lenyaplah penyakit kusta orang itu, dan ia menjadi tahir.
43 Segera Ia menyuruh orang itu pergi dengan peringatan keras:
44 “Ingatlah, janganlah engkau memberitahukan apa-apa tentang hal ini kepada siapapun, tetapi pergilah, perlihatkanlah dirimu kepada imam dan persembahkanlah untuk pentahiranmu persembahan, yang diperintahkan oleh Musa, sebagai bukti bagi mereka.”
45 Tetapi orang itu pergi memberitakan peristiwa itu dan menyebarkannya kemana-mana, sehingga Yesus tidak dapat lagi terang-terangan masuk ke dalam kota. Ia tinggal di luar di tempat-tempat yang sepi; namun orang terus juga datang kepada-Nya dari segala penjuru.
Imam dalam Perjanjian Lama adalah orang yang dikhususkan oleh Tuhan untuk melayani manusia yang datang kepada Allah. Jadi dalam Perjanjian Lama, jika orang berdosa mau bertemu dengan Allah yang suci, tidak boleh dengan cara sembarangan. Harus melalui pengantara imam. Abraham dengan jelas mengakui Melkisedek sebagai imam. Dalam sejarah bangsa Israel, imam berasal dari suku Lewi. Imam yang melayani manusia, pertama-tama harus mempersembahkan korban untuk dosanya sendiri dan sesudah itu barulah mempersembahkan korban untuk dosa umat-Nya (ay. 27). Imam melakukan pelayanan pendamaian, memohon penyertaan Tuhan, dan memberikan korban kepada Allah. Imam juga adalah orang yang memimpin acara korban bakaran di ruang maha suci sekali dan setiap hari di pelataran Bait Allah.
Imam dalam Perjanjian Baru adalah Imam yang Agung, Sempurna, dan memiliki status selama-lamanya (ay. 21). Bahkan yang terlebih utama dan penting adalah: Imam tersebut merupakan Korban itu sendiri. Imam yang bukan mempersembahkan korban tetapi yang memberikan diri-Nya untuk menjadi Korban Tebusan. Imam ini merupakan Perantara yang saleh, tanpa salah, tanpa noda, yang terpisah dari orang-orang berdosa namun tetap bergaul dan menebus orang-orang berdosa. Satu-satunya Imam yang menjadi Penyelamat bagi hidup umat yang percaya kepada-Nya. Siapakah Dia? Dialah Yesus. Mengapa Yesus disebut sebagai Imam yang Agung? Karena perbuatan-Nya bagi setiap kita. Yesus mempersembahkan diri-Nya sendiri sebagai Korban yang Sempurna. Hal ini berbicara tentang kasih Allah yang tidak terbatas.
Betapa kita bersyukur kepada Tuhan Yesus karena kita memperoleh kepastian jaminan hidup kekal (ay. 22). Tidak ada yang perlu kita gentarkan dan takutkan, karena masa depan keselamatan kita sudah jelas dan pasti tergenapi dalam karya pengorbanan Kristus di kayu salib. Amin.
STUDI PRIBADI :
(1) Tuhan Yesus sudah menjadi Imam atas hidup kita, apakah kita mau memberikan hidup kita dipimpin oleh Dia?
(2) Adakah kita sebagai anak-anak-Nya, rindu meneladani pengorbanan-Nya, dengan melayani sesama?
Pokok Doa : Bapa di sorga, kami tahu bahwa pengorbanan-Mu sempurna bagi setiap kami, oleh karena itu ajarkan kami untuk sungguh-sungguh taat hidup berkenan di hadapan-Mu Tuhan. Terima kasih Bapa. Amin.